Terdakwa Menangis di Persidangan (foto:expossidik.com) |
Kedua terdakwa meneteskan air mata sambil tertunduk di kursi persidangan. Kedua terdakwa dituntut JPU selama 4 tahun dalam penjara denda 10 miyar dengan subsudair 6 bulan penjara.
Usai amar tuntutan dibacakan JPU Wawan, majelis hakim yang dipimpin oleh Syahrial Harahap dan didampingi Hakim anggota memberikan kesempatan terhadap kedua terdakwa.
"Apakah ada pembelaan yang mau disampaikan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kalau ada,bisa disampaikan dengan lisan atau tertulis,"sampainya Syahrial
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa memohon pada majelis untuk meringankan hukuman, karena terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam dakwaan JPU Wawan terdakwa Elly Yana didakwa dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Sementara terdakwa Erni Yohana didakwa atas perbuatanya diancam dalam pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No 39 tahun 2004 tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Sidangpun ditunda dan dilanjutkan (4/4) di PN Batam. (Al/sidik)