Terdakwa Wardiman dihadirkan di PN Batam (foto: Expossidik.com) |
Dalam eksepsi yang dibacakan tim Penasehat Hukum terdakwa ada hal-hal yang keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak sesuai fakta yang mengakibatkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil.
Dimana surat dakwaan terdakwa adalah kesatu primernya melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP dan Subsidair melanggar ketentuan pasal 338 KUHP atau kedua melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Wardiaman Zebua memaparkan kronologis perjalanan Wardiaman sebelum dijadikan tersangka. Dimana terdakwa ketika dilakukan pemeriksaan oleh Priyo melakukan penyiksaan.
Disertai dengan pemukulan dibadan terdakwa serta acaman mau ditembak yang dialamatkan pada Wardiaman agar terdakwa mengakui perbuatanya dan menunjukkan dimana pisau tersebut disembuhnyikan.
Ironisnya lagi, terang penasehat hukum, ketika Priyo menarik baju dan menampar muka Wardiaman, Priyo berkata, gara-gara kamu saya tidak naik pangkat jadi Kombes, jelas penasehat hukum.
Atas eksepsi tim penasehat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU kabur yang mengancam terdakwa dengan pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, Tim Penasehat Hukum Wardiaman Isfandir Hutasoit & Associates mengajukan permohonan pada Hakim Majelis yang dipimpin Zulkifli didampingi hakim anggota memohon agar menerima eksepsi/keberatan terdakwa Wardiaman Zebua.
Lalu, menyatakan bahwa rumusan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat,tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal dan atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Memerintahkan terdakwa Wardiaman Zebua dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan dan memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana Nomor 175/PEN.PID /2016/PN. BTM atas nama terdakwa Wardiaman Zebua berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum
Serta, membebankan biaya perkara kepada Negara, pinta penasehat hukum (Al/sidik)