Terdakwa Boeren dan Suwito di persidangan (foto:e-sidik) |
Dalam agenda pemeriksaan kedua terdakwa tersebut, sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Arozidu Waworu SH di dampingi Taufik Nainggolan SH dan Muhamad Chandra SH sebagai anggota.
Pada kesaksian di persidangan, kedua terdakwa mengatakan bahwa apa yang mereka bakar adalah sampah batang kayu yang kecil-kecil di sekitar lahan bukit milik Bos Acai. Dan, bukan pohon besar yang mereka tumbangkan dan kemudaian mereka bakar.
"Yang kami bakar hanyalah batang kayu kecil-kecil dan sampah dedaunan dari lahan tersebut, pak hakim," terang terdakwa.
Menurut kedua terdakwa, lokasi titik pembakaran sampah dan kayu kecil-kecil adalah lahan bukit yang akan di jadikan kebun oleh bos mereka. Selain lahan kebun milik Acai, disekitar pantai Malay tersebut terdapat banyak lahan kebun milik masyarakat.
"Selain lahan kebun milik Pak Acai, ada juga kebun masyarakat yang telah di tanami cempedak, durian dan buah naga serta jeruk," ucap Boeren dan Suwito di persidangan.
Pada kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim agar dapat meringankan kedua terdakwa. Bukti yang diberikan tersebut berupa pernyataan sikap masyarakat setempat, surat photo copy dari kepala desa dan bukti pembayaran lahan. (al/sidik)