Jhon Brother di dampingi pengacara (foto: Expossidik.com) |
Sebelum sidang di mulai Ketua Majelis Hakim Juli SH bertanya pada JPU apakan ada saksi lain yang akan di hadirkan untuk persidangan ini, JPU Andi Akbar SH mengatakan tidak ada. "Tidak ada yang mulia, mengingat domisili saksi berpindah pindah karena saksi kost," terang Andi.
Menurut Andi untuk sementara, cukup kesaksian dari pihak penyidik saja yang di hadirkan di persidangan. "Sementara, saksi dari penyidik saja, kalau bisa, sidang kali ini langsung saja pada meminta keterangan saksi dari terdakwa," pintanya pada majelis.
Atas permintaan tersebut, maka majelis melanjutkan persidangan. Majelispun langsung mencecar terdakwa Ka Khong dengan berbagai pertanyaan, yang di jawab terdakwa secara plin plan alias tidak nyambung.
Dari jawaban terdakwa yang tidak nyambung itu, majelis bertanya pada terdakwa apakah saudara sudah makan? Terdakwa mengatakan bahwa dirinya belum diberi makan. "Saya belum makan yang mulia," jawab Ka Khong lemas.
Ka Khong ketika memberikan keterangan pada majelis mengatakan bahwa dirinya saat ini pengangguran, jadi apapun dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketika itu, ada tawaran dari Ahok untuk menjual barang sabu, diapun menerima tawaran itu.
Lalu, dia mencoba barang tersebut, terangnya, namun ternyata barang tersebut tidak asli maka dia kembali menghubungi Ahok agar memberikan barang yang asli. Selanjutnya, Ahokpun mengirim Lok Jung Teng untuk memberikan barang tersebut kepadanya. Belum lagi di terima Lok Jung Teng sudah di tangkap.
Ketika JPU, Andi bertanya pada terdakwa apakah benar barang sabu tersebut adalah miliknya, terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut memang miliknya, tapi bukan sabu melainkan tawas. "Itu barang memang milik saya, tapi bukan sabu melainkan tawas, kalau ngak percaya tes aja," ucap Ka Khong di persidangan.
Padahal, dari hasil pemeriksaan Puslapbour Bareskrim Polri Cabang Medan No LAB : 9173/NNF/2015, tertanggal 5 Oktober 2015 dengan petugas pemeriksa Zulni Erma dan Deliana Naiborhu Sso, Apt dikatakan bahwa barang bukti benar mengandung Metamfetamina.
Sidang kasus narkotika ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Juli SH di dampingi Topik SH dan Hera Polocia SH dengan JPU Andi Akbar SH. Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda menghadirkan saksi Lok Jung Teng di PN Batam (Ag/sidik)