Terdakwa Ivandy saat sidang (foto: Expossidik.com) |
Pada persidangan kali ini, majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa ysng di baca langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sarah Louis SH.
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Muhamad Ivandy terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Karena itu, terang Sarah Louis, terdakwa di tuntut selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta. Bila denda tersebut tidak di bayarkan oleh terdakwa, maka kepada terdakwa di tambahkan 3 bulan tahanan.
"Terdakwa Muhamad Ivandy di tuntut selama 5 tahun penjara dan di potong selama masa tahanan. Kepadanya di denda Rp8oo juta dan terdakwa tetap dalam tahanan," baca majelis hakim di persidangan.
Yang memberatkan terdakwa, jelas Sarah Louis adalah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Usai pembacaan tuntutan yang di baca Sarah Louis SH, majelis hakim bertanya pada terdakwa apakah menerima atau banding atas putusan hakim tersebut. Terdakwapun di beri waktu selama satu minggu untuk menjawab putusan.
Tak lama, terdakwa langsung menjawab dan mengatakan bahwa dirinya menerima putusan majelis hakim yang menutut 5 tahun penjara. "Saya terima putusan tersebut, yang mulia," ucap terdakwa Muhamad Ivandy.
Sidang putusan ini, di pimpin Hakim Ketua Majelis Sarah Louis SH di dampingi Endi SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU Zulna Yosepha SH (Ag/sidik)