Wardiaman di persidangan (foto: Expossidik.com) |
Dalam pembelaan yang dibacakan JPU juga menolak pembelaan Kuasa Hukum terdakwa. Karena dalam dakwaan dibacakan pada sidang tanggal 21 maret 2016 lalu, sudah jelas dan tidak kabur.
Menurut JPU, pembelaan yang disampaikan oleh Kusa Hukum terdakwa, yang mengatakan surat dakwaan yang dinyatakan batal menurut hukum atau tidak sah adalah tidak benar," baca Wawan.
Dimana kuasa Hukum terdakwa juga mengatakan kalau pasal yang dibebankan kepada terdakwa belum terbukti, namun pada pasal 80 tentang undang-undang perlindungan anak, sudah jelas.
"Koban masih dibawah umur, sehingga dalam dakwaan, kami juga sudah mencantumkan lima alat bukti yang sah dan sesuai pasal yang di sangkakan," lanjut Wawan
Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkifli dengan Hakim anggota Iman Budi Putra dan Hera Polosa untuk menjadikan dakwaan yang sebelumnya dibacakan menjadi dasar pertimbangan.
"Maka dari itu, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkannya, dan menjadikan dakwaan yang dibacakan pada 21 Maret 2016 menjadi dasar persidangan," pinta JPU Wawan kepada Majelis Hakim.
Usai JPU Wawan mebacakan penolakan pembelaan yang disampaikan tim Kuasa Hukum terdakwa. Hakim Ketua Zulkifli mengatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu guna mengambil keputusan sela. Sidang kembali ditunda sampai 5 April 2016, di Pengadilan Negeri Batam.
"Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk mengambil keputusan sela. Maka sidang di tunda sampai tanggal 5 April 2016," terang Zulkifli, sambil memukul palu pertanda sidang di tutup (Al/sidik)