Terdakwa Darisek di sidang PN Batam (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com- Kasus penyeludupan beras dan barang bekas dengan terdakwa Darisek bin Andi Asik Pettalongi di dengarkan keterangan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Batam (22/2)
Saksi dari Kanwil DJBC khusus Kepri Norman menerangkan bahwa Kapal KLM Citra Harapan (CH) ditangkap pada tanggal 2 Oktober 2015 dan merupaksn Target Operasional (TO) Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Kapal yang bermuatan barang impor berupa barang bekas dan beras itu ditangkap, karena tidak mempunyai manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2). "Kapal KLM Citra Harapan ditangkap karena kapal tidak mempunyai manifes."terang Norman di persidangan.
Menurut Norman, setelah Kapal KLM Citra Harapan diamankan maka dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Setelah di periksa, ternyata didalam kapal terdapat bukan barang bekas saja, tapi juga beras.
"Da dalam kapal ada beras dengan jumlah 4.356 karung, diantaranya 1.694 beras ukuran 50 kg dan 2.662 beras ukuran 25 kg. Serta barang bekas ada juga di dalam kapal tersebut," terang Norman
"Kapal yang bermuatan barang impor yang sarat bermuatan barang bekas dan beras tersebut dibawa dari Jurong Port Singapore menuju pelabuhan Tanjung Sengkuang Batam Kepri. Kapal itu juga tidak mempunyai dokumen, paparnya.
Saksi dari Bea dan Cukai di hadirkan di PN Batam (Foto:e-sidik) |
Sementara itu, saksi ABK Kapal menerangkan bahwa mereka hanya sebatas sebagai buruh bongkar muat barang dari kapal KLM Citra Harapan dan mendapatkan upah. "Kami dibawa ke Singapore untuk memuat barang ke dalam kapal yang berangkat sebanyak 10 orang," ujar saksi.
Usai pemeriksaan saksi, Hakim Majelis Vera Yetti menanyakan pada JPU Batam Triyanto SH dimana semua barang bukti (BB) tersebut. "Barang dititipkan di BC Karimun, kalau beras sudah di lelang yang mulia," jawab Triyanto SH.
Dalam dakwaan JPU Triyanto SH, terdakwa dikenakan pidana dalam pasal 102 huruf (a) UU RI NO 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabean. (al/sidik)