Terdakwa Mila di PN Batam (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Sarah Lois SH di dampingi Endi SH dan Jasael SH sebagai anggota membacakan putusan terhadap terdakwa Mila Sari dan Rahmad Riski Pribadi Pane dalam perkara narkotika (25/2)
Amar putusan yang dibacakan Sarah Lois sebagai Hakim Ketua Majelis menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa memiiki narkotika.
"Terhadap terdakwa perkara Narkotika Mila Sari dijatuhkan vonis selama 6 tahun dalam kurungan penjara dan denda 1 milyar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukum selama 4 bulan," ucap Sarah Lois.
Sementara terhadap terdakwa Rahmad Riski Pribadi Pane, terangnysa, dijatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara denda 1 milyar dan bila tidak dibayar akan ditambahkan hukuman selama 3 bulan, bacanya Sarah dalam amar putusan
Hasil amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa kasus perkara Narkotika dengan jumlah 20 paket sabu dalam bungkusan plastik seberat 4,6 gram yang ditemukan polisi di dalam kamar diatas plafon rumah terdakwa Mila Sari di Ruli Bukit Senyum.
Dalam putusan yang dijatuhkan, hakim Sarah Lois memberikan kesempatan terhadap terdakwa. Terhadap terdakwa diberikan kesempatan menjawab,apakah terdakwa terima, pikir-pikir atau banding, tanya Sarah.
Rahmad Riski Pribadi Pane mengatakan bahwa dirinya meminta banding, sedangkan terdakwa Mila Sari memilih menerima putusan majelis hakim. "Saya banding yang mulia, jawab Rahmad Riski.
Rahmad Riski sebelumnya dituntut JPU Wawan Setyawan 8 tahun kurungan dalam penjara dan Mila Sari 7 tahun. Ketika kedua terdakwa dituntut JPU, Rahmad Riski tidak terima dituntut lebih tinggi dari Mila Sari.
Alasannya, kenapa hukuman yang diberikan kepada dirinya lebih tinggi dituntut dari pada Mila, padahal dia hanya pembeli barang untuk pake dan barang tersebut dari Mila Sari. "Kok hukuman saya lebih tinggi dari Mila," ucapnya sambil bertanya. (al/sidik)