Saksi Sriwiati di hadirkan di PN Batam (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Saksi Sriwiati atas terdakwa Yvone di hadirkan untuk di dengarkan kesaksiannya di Pengadiran Negeri Batam. Saksi di sumpah dengan Agama Bhuda sesuai dengan kepercayaannya (22/2).
Dalam kesaksiannya, Sriwiati yang dilahirkan di Bandul, Selat Panjang mengatakan bahwa dia masuk ke PT EMR mulai tahu 2011 hingga sekarang, tapi pada tahun 2011 dia training. "Setelah masuk kerja, saya di training dahulu selama beberapa bulan," ujar Sriwiati di persidangan.
Menurut Sriwiati, dirinya mengetahui adanya selisih keuangan atas penjualan barang dari PT EMR ke PT GRP (Gunung Raja Paksi) sebesar Rp36 milyar berasal dari pihak penyidik kepolisian. "Saya, tahunya dari pihak kepolisian, pak," paparnya.
Tugas dari Sriwiati adalah sebagai pegawai yang menghitung gaji karyawan, menimbang barang yang akan di jual atau di beli dan melakukan rekab atas barang yang dibeli dan diinput ke dalam komputer.
Sriwiati juga menjelaskan bahwa setiap ada transaksi uang keluar maupun uang masuk, dia selalu mengeluarkan vocer. Atas data vocer tersebut lalu di input ke komputer dan selanjutnya di simpan di filing kabinet.
"Ketika ada pembayaran, maka saya buka vocer dan diinput ke komputer. Setelah itu, disimpan di filing kabinet. Intinya, klo ada setoran kita buka vocer," terang Sriwiati.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo SH, saat bertanya pada saksi Sriwiati apakah saksi mengetahui tugas dari terdakwa Yvone di persusahaan PT EMS, dia terlihat bingung dan jawabannya berubah-ubah.
Hakim Wahyupun sempat marah, terhadap saksi atas jawaban yang berubah-ubah tersebut. "Anda sebagai saksi harus mengatakan yang benar, kalau tidak tahu bilang tidak tahu," ucap hakim ketua majelis.
Penasehat hukum dan terdakwa Yvone (Foto:e-sidik) |
Sementara itu, Andi selaku Penasehat Hukum Terdakwa Yvone saat bertanya pada saksi tentang vocer, tiket dan timbangan dikatakan bahwa vocer dikeluarkan bila ada pembayaran. Sedangkan tiket berasal dari data timbangan.
"Dalam timbangan terprint data jumlah dari berat barang besi tua dan tujuan dari barang tersebut dikirim kemana," jelasnya.
Saat, penasehat hukum bertanya lagi, saksipun geram dan mengatakan tidak tahu. "Aduh, bapak ini tidak tahu lah," ucap Sriwiati yang disambut gelak tawa seluruh hadirin yang mendengarkan keterangan saksi tersebut.
Disamping itu, asisten penasehat hukumpun bertanya pada saksi apakah ada masalah keuangan sejak tahun 2012 hingga 2014, dijawab saksi tidak ada. "Sejak tahun 2012-2013, tidak ada masalah keuangan," jelas Sriwiati
Sriwiati juga menambahkan bahwa Yvone sejak bulan Agustus 2012 hingga 2013 tidak bekerja lagi di PT EMS, tapi, hanya membantu perusahaan saja.
Usai sidang Yvone menjelaskan bahwa untuk pengeluaran uang sebesar Rp100 juta ke bawah, harus di tandatangani 2 orang, dari 3 orang yang ada. Dia juga membantah kesaksian Sriwiati bahwa dia adalah istri Koh Hok Liong dan menjabat sebagai akunting manager. "Jabatan saya Senior Manager, bukan akunting manajer," papar Yvone melalui penterjemah.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu SH di dampingi 2 anggota serta JPU Wawan SH dan Barnad. Sidang dilanjutkan (25/2) dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa. (red/sidik)