Terdakwa Nelsen Bur dituntut 8 tahun penjara (foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Nelsen Bur alias Nelsen terdakwa Kasus Trafiking dan merupakan PNS Kepri di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam untuk mengdengarkan tuntutan dari JPU Haryo Nugroho SH yang dibacakan oleh JPU Andi Akbar SH (18/2)
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Nelsen Bur dengan hukuman 8 tahun penjara potong tahanan plus denda. Disamping itu terdakwa juga berkewajiban untuk memberikan restitusi pada kedua korban trafiking.
"Nelsen Bur di tuntut 8 tahun penjara," terang JPU
Untuk korban trafiking Mutmainah dibayarkan restitusi sebesar Rp15 juta dan kepada korban Fitriyatun diberikan restitusi sebesar Rp25 juta. Jika terdakwa tidak sanggup membayarkan restitusi tersebut pada kedua korban maka hukuman ditambahkan 5 bulan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah malakukan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Berbunyi, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan , penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.
Untuk mengeploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim bertanya pada terdakwa menerima atau menolak tuntutan JPU. Terdakwa Nelsen Bur mengatakan akan melakukan pembelaannya secara tertulis. "Saya akan melakukan pembelaan secara tertulis pak hakim," ucap terdakwa Nelsen Bur.
Sidangpun di tunda hingga (25/2) dengan agenda mengajukan pembelaan secara tertulis (Red/sidik)