Jeng Ayu ketika memberikan keterangan Pers di PN Batam |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Pengadilan Negeri Batam (22/1) mengagendakan sidang praperadilan yang diajukan Titin Nurbaini (Jeng Ayu-red) melawan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM-red) Kota Batam. Saksi yang di hadirkan BPOM Batam di pengadilan terkait penggeledahan dan penyitaan adalah Dian selaku Pegawai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS-red).
Di persidangan saksi Dian terlihat tegang, apalagi saat menanggapi pertanyaan Penasehat Hukum Titin, Babun Najib SH. Dalam kesaksiannya, Dian mengatakan bahwa penggeledahan, penyitaan makanan herbal dan penyegelan rumah Jeng Ayu di Casablanca tertanggal 9 September lalu, dikarenakan tidak ada izin edar dan di kenai pasal 197 UU N0. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Menurutnya, karena tidak ada izin edar maka pihak BPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap obat-obatan herbat yang ada di rumah Jeng Ayu. Sedangkan, pada tanggal 10 September dilakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Basima Asia Fasifik selaku distributor.
Dia mengungkapkan pihak BPOM melalukan penggeledahan dan penyitaan setelah melihat di website BPOM Pusat bahwa obat-obatan herbal milik Titin Nurbaini tidak memiliki izin edar dari BPOM. "Kami melakukan penggeledahan dan penyitaan karena tidak ada izin edar," terangnya di pengadilan.
Usai sidang praperadilan, penasehat hukum Jeng Ayu, Babun Najib SH di kantin pengadilan mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan BPOM terhadap kliennya sangat aneh dan telah menyalahi KUHAP.
Menurut Babun Najib SH, seharusnya BPOM dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah memiliki tersangka terlebih dahulu, baru betul. Ini khan tidak, mereka sekonyong-konyong menggeledah dan melakukan penyitaan.
Parahnya, papar Babun, surat pemberitahuan pelaksanaan ijin khusus penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 17 September 2015. Sedang untuk ijin khusus penggeledahan No. 40/Pen-Pid/2015/PN.BTM tertanggal 17 September 2015. Dan, ijin penyitaan No. 915/Pen-Pid/2015/PN.BTM tertanggal 17 September 2015. Apakah ini sudah benar, ujarnya.
Selain itu, mengapa dalam waktu yang singkat selama 24 jam, pihak BPOM menetapkan Jeng Ayu sebagai tersangka. "Ini kan cukup aneh, kok dalam waktu 24 jam sudah langsung menetapkan tersangka. Ada apa ini, ada kesan permasalahan ini di gesa," paparnya.
Sementara, Jeng Ayu merasa dirinya telah di kriminalisasi oleh pihak BPOM Batam, akibat perlakuan tersebut, anaknya sempat sakit dan sock. Bukan itu saja, sampai saat ini dirinya merasa tertekan dan terdiskreditkan.
Untuk itu, dia akan memperjuangkan haknya sebagai warga negara yang diperlakukan secara sewenang-wenang oleh BPOM. "Saya akan berjuang terus, hingga persoalan ini tuntas, termasuk akan menuntut balik orang-orang yang telah menghancurkan saya," ujarnya.
"Iya lah, nanti satu-satu saya akan tuntut. Biarkanlah masalah praperadilan ini jalan dulu, berikutnya nanti perkara yang lain akan menyusul," terangnya.
Jeng Ayu juga heran mengapa banyak obat-obatan herbal yang belum memiliki izin dari BPOM beredar di pasaran, tapi tidak di razia. Hanya obat-obatan herbal miliknya saja yang di sikat. "Liat, ini fotonya obat-obatan herbal yang ngak ada ijin edar hanya P. IRT dan jual bebas di pasaran," terangnya sambil memberikan sampel barang pada Portal expossidik.com.
Atas adanya permasalahan ini, dia berharap praperadilan dan peninjauan kembali, dapat memberikan dirinya keadilan. "Iya, inilah harapan saya," ucapnya berharap. (Ag/Sidik)