Hariyanto, Billy dan Vivian saat memberikan kesaksian di PN Batam (Foto : al/sidik) |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang kasus pemalsuan dokumen Kapal KLM Savira Jaya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam (19/01) terdakwa Suherman di gelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Vivian Chen selaku pemilik kapal, Billy dan Hariyanto.
Dalam keterangannya di pengadilan, saksi Vivian Chen mengatakan bahwa dirinya adalah pemilik kapal. Kapal tersebut dibeli dari Suherman melalui Billy. "Billy, saya suruh untuk mencari kapal dan pembayaran pembelian kapal langsung saya bayar melalui rekening bank dengan pembayaran cash," terang Vivi.
Sementara keterangan saksi Billy di sampaikan bahwa kapal dibeli dari terdakwa Suherman. Saat pengurusan dokumen di ketahui bahwa dokumen kapalnya palsu, dimana sebelumnya kapal tersebut namanya KLM. Safirah Jaya. Tapi, Suherman mengatakan bahwa dokumen kapal tidak bermasalah.
"Kapal KLM Safirah Jaya, saya beli dari Suherman atas nama saya sendiri dan nama kapal diganti menjadi KLM Viktory Samudra. Tapi, Grosse Akta belum selesai karena kapal masih perlu diperbaiki," ujarnya di persidangan.
Ketika balik nama ke Notaris, tambahnya, ternyata dokumen kapal yang diberikan terdakwa Suherman semuanya palsu. Harga kapal yang dibeli dari Suherman dengan nilai Rp820 juta dan uang itu saya transfer ke Suherman melalui rekening bank dengan dana cash dan dana itu semua dari Vivian Chen."jelas Billy
Akibat perbuatan terdakwa, Vivian Chen dirugikan sebesar kurang lebih 1 M. "Saya merasa rugi, dan besarnya kerugian saya sekitar 1 M," ungkap Vivian saat ditanyakan JPU Barnad. Suherman di dakwa dengan pasal 263 ayat (1) KUHP, pasal 378 KUHP.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis, Wahyu Prasetyo didampingi anggota majelis Yuli Hamdayani dan Tiwik dan dilanjutkan Selasa (26/01) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (al/sidik)