Albert Johanes saat memberikan keterangan di PN Batam (Foto : al/sidik) |
Dalam keterangannya, saksi Albert mengatakan bahwa mereka, keempat terdakwa hanya pekerja di OPL dan tidak melakukan aksi perompakan. "Karena mereka anak buah saya dan mereka tidak pernah merompak. Hal ini juga pernah saya bantah di penyidik, tapi penyidik bilang, di pengadilan saja kalau kau dibantah," ujar Albert di depan persidangan
"Mereka (ke empat terdakwa ) saya suruh ke OPL untuk bekerja mencari pembeli minyak dari kapal, tapi karena kapal yang mau ditunggu belum datang dan perkembangan selalu saya dapat dari Kasman, karena Kasman lah yang memberikan info pada saya," terang Albert.
Saat JPU Wawan bertanya terkait soal dokumen kapal TB Marofo dan kepemilikan senjata api yang ada di dalam kapal, Albert mengatakan bahwa dirinya adalah pemilik Kapal TB Marofo. Sedangkan mengenai surat-surat kapal sudah lengkap.
"Kapal itu, saya beli dari warga negara Thailand. Mengenai senjata api itu benar ada, mengingat ketika saya beli kapal, senjata api sudah ada dan hal itu saya sampaikan pada pemilik kapal supaya di ambil, tapi pemilik kapal bilang tidak apa-apa," jelasnya.
Makanya selama Kapal TB Marofo beroperasi, senjata api itu tidak pernah lagi saya tahu entah ada atau tidak, paparnya
Dia juga mengatakan bahwa terdakwa saya gaji 5 juta rupiah setiap bulan. Sedangkan, Kasman bertugas untuk mencari karyawan bagian enginering, karena kondisi kapal tersebut rusak saat itu di Pantai Stres.
"Sampai saat ini, saya masih membantah tentang pekerjaan yang dilakukan anak buah saya adalah merampok. Informasi yang saya dapat bahwa ada kapal tangker yang harus diperbaiki, maka kami terjun ke lokasi untuk meninjau agar dapat menentukan biaya," ujarnya.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis didampingi dua hakim anggota. Sidangpun akan dilanjutkan kembali (25/01) dengan agenda tetap yaitu mendengarkan keterangan Albert Johanes, mengingat waktu sudah kemaleman. (Al/sidik)