Muslin Bidin Kadis Pendidikan Kota Batam (Foto : Albert/sidik) |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Kepala Dinas Pendidikan, Muslim Bidin menampik tudingan yang dialamatkan pada dinas pendidikan bahwa berjalannya kutipan di sekolah negeri mendapat restu dari dirinya. Hal ini diungkapkan Muslim Bidin di depan Kantor DPRD Batam usai rapat paripurna (25/1).
Menurut Muslim Bidin apa yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN 28 melalui komite sekolah yang melakukan pungutan kepada wali murid dianggap illegal karena tidak dilaporkan pada dirinya selaku kepala dinas pendidikan.
"Pungutan itu , illegal karena saya tidak pernah menerima laporan adanya pungutan dari wali murid untuk pembangunan ruang kelas. Baik itu dari Kepala Sekolah SMPN 28 maupun komite sekolah," ucapnya.
Dia mejelaskan bahwa sesuai dengan Kepmen 60 Tahun 2011, memang komite sekolah di perbolehkan melakukan pungutan kepada wali murid untuk suatu kebutuhan di sekolah. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya harus di setujui oleh 90 persen wali murid sekolah tersebut. Jika tidak di setujui maka pungutan tersebut harus di batalkan.
"Ya itu, komite sekolah bisa saja melakukan kutipan atau pungutan tapi harus jelas dan di setujui minimal oleh 90 persen wali murid, itukan aturannya. Jadi, kalau tidak sampai minimal 90 persen maka pungutan tersebut illegal," ujarnya.
"Bukan hanya itu, walaupun sudah di tandatangani oleh 90 persen wali murid yang setuju, tapi hal ini juga harus dilaporkan pada saya selaku Kadis Pendidikan Kota Batam," papar Bidin
Terkait adanya pungutan pada 2015 lalu kepada wali murid SMPN 28 sebesar 100 ribu untuk pembangunan ruang WC sekolah oleh komite yang juga akan dilanjutkan pada tahun ini pungutan untuk pembangunan ruang kelas baru, Muslim mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan atas pungutan tersebut.
"Ya itu tadi, saya belum pernah menerima laporan baik dari Kepala Sekolah SMPN 28 maupun komite sekolah untuk pengutan tersebut, baik yang lalu, maupun yang sekarang sedang berjalan," ungkapnya.
Atas adanya pungutan di SMPN 28 yang melibatkan komite sekolah, Muslim Bidin meminta agar kepala sekolah cepat tanggap dan melaporkan adanya pungutan seperti ini ke dinas, pintanya. (Ag/sidik)