Terdakwa Kok Hock Liang (Foto : al/sidik) |
Sidang dimulai dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi-red) dari terdakwa Kok Hock Liang yang dibacakan penasehat hukum Andi Wahyudi. Pihak penasehat hukum memohon pada hakim majelis supaya antara direktur dan komisaris di beri ijin untuk RUPS melalui pengadilan.
Selain itu, penasehat hukum juga meminta hakim untuk memberikan ijin berobat mengingat terdakwa tengah menderita sakit jantung yang membutuhkan perawatan intensif, pinta Andi dalam pledoinya di pengadilan.
Dalam nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum juga menyampaikan permohonan pada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili terdakwa dan memutuskan, menyatakan terdakwa Kok Hock Liang tidak terbukti secara melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan, merehabilitasi nama baik martabat terdakwa dan menetapkan biaya perkara ditanggung negara.
Usai pembacaan nota pembelaan yang dibacakan penasehat hukum, hakim ketua majelis memberikan kesempatan pada JPU hal apa yang perlu untuk di tanggapi. Apakah ada yang mau ditanggapi JPU, tanya hakim. Tidak ada yang mulia, jawab JPU Wawan.
Sidangpun di skors sebentar mengingat hakim ingin ada putusan hari ini. Setelah berdiskusi sebentar antara ketua majelis dan anggota maka akhirnya sidangpun dilanjutkan dengan agenda putusan hakim.
Hakim Ketus Majelis memutuskan bahwa Terdakwa Kok Hock Liang terbukti bersalah terkait kasus penipuan penjualan besi (scrap-red) dan di vonis tahanan selama 2 tahun 2 bulan. Namun, karena jaksa banding maka putusan tersebut belum berkekuatsn hukum tetap.
"Karena jaksa banding maka putusan 2 tahun 2 bulan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," ucap hakim ketua majelis.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Kok Hock Liang angkat bicara pada wartawan dan mengatakan bahwa pledoinya tidak di tanggapi majelis hakiim. "Sia-sia saja dan nggak ada gunanya saya membuat pledoi, tapi tetap saja tidak dipertimbangkan majelis hakim," terangnya geram pada putusan majelis hakim.
"Seharusnya pengadilan itu independen, tapi kelihatannya nggak gitu. Mengingat barang bukti yang ada tidak dapat dibuktikan dan hanya fakta hukum saja yang di pertimbangkan hakim majelis," ujarnya.
"Dimana hanya ada 2 barang bukti yang diambil hakim yakni pelapor dan terlapor. Jadi hukum sebenarnya itu ada kekuasaan sama persis dengan polisi, dimana pledoi yang kami sampaikan tidak ada dipertimbangkan. Padahal, bukti-bukti dalam pledoi sudah kita lampirkan," papar Andi di PN Batam.
Sementara itu, JPU Wawan saat di tanya mengapa jaksa mengajukan banding padahal tuntutan hakim sudah maksimal, dia mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan jaksa.
"Ya, itukan kewenangan jaksa, iya kan, biar ada sensasi di koran," ucapnya sambil tersenyum dan buru-buru meninggalkan wartawan yang ngepos di pengadilan. (al/sidik)