Terdakwa Kok Hock Liang saat dihadirkan dipersidangan PN Batam (Foto : al/sidik) |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Kasus penipuan terdakwa Kok Hock Liang di sidang di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU Wawan (19/01). Sebelum persidangan dimulai, terdakwa Kok Hock Liang menolak persidangan untuk dilanjutkan, karena kondisi badannya kurang sehat.
"Kok Hock Liang kurang sehat yang mulia dan tidak tahan mengikuti persidangan untuk mendengarkan tuntutan," pinta Kok melalui penterjemah.
Sebelum sidang dimulai Penasehat Hukum terdakwa Kok Hock Liang, Naga dibacakan surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan Rutan Barelang.
Sidang tetap dilajutkan oleh Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo, walaupun sudah ada surat keterangan dokter yang dikeluarkan dari Rutan Barelang yang dibacakan penasehat hukum yang isinya Kok Hock Liang perlu dirawat dan menjalani perobatan.
"Usai sidang ini, silahkan saudara bawa klien anda berobat. Dan untuk sidang selanjut tolong terdakwa dihadirkan," pinta Wahyu datar.
Sidang dilanjutkan dengan agenda membacakan amar tuntutan yang dibacakan JPU Wawan. Jaksa menuntut Kok Hock Liang selama 2 tahun dalam kurungan penjara dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan.
Sidang dilanjutkan (21/01) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penasehat hukum. (al/sidik)