Terdakwa Albert di PN Batam (Foto : al/sidik) |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang perdana kasus perompakan Kapal MT Orkim Harmony digelar di PN Batam (20/1) dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU yang dibacakan Andi akbar dan Wawan.
Sementara terdakwa Albert Johannes didampingi penasehat kukumnya, Ade Yuliawan. Usai dibacakan dakwaan terdakwa, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Eksepsi tidak ada yang kami sampaikan yang mulia, langsung aja pemeriksaan saksi," ujar Ade Yuliawan.
Dalam keterangannya, saksi Eddy Sunyoto TNI AL yang dihadirkan JPU Batam Andi Akbar dan Wawan menerangkan bahwa dirinya mengenal terdakwa ketika melakukan penangkapan kapal MT Sukses Bersama.
"Saya membawanya ke pos TNI AL Tanjung Riau dan kapal saya tangkap karena perintah pimpinan Lanal Batam. Dimana ketika itu kapal sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Riau," terang Eddy
Terkait penangkapan Kapal Toagboat TB Malobo, dia tidak mengetahui. Sebelumnya dia diminta terdakwa Albert mengawal Kapal TB. Malobo mulai dari Pantai Stres sampai ke Batu Ampar dengan tujuan OPL dan jumlah ABK sebanyak 4 orang. "Pengawalan saya lakukan pada akhir bulan Mei 2015," ujarnya.
"Saya mengawal kapal karena disuruh terdakwa. Mengenai isi kapal, saya tidak mengetahui karena dalam pengawalan tersebut saya menggunakan kapal sped boat patroli TNI AL bersama Albert. Jadi, saya mengawal dibelakang Kapal Toagboat MT.Malobo," papar Eddy
Sementara saksi Agus selaku agen pelayaran mengatakan bahwa setahu dirinya kapal Toagboat TB Malobo digunakan untuk menarik kapal tongkang dan kapal yang rusak.
"Setahu saya, Kapal Toagboat MT Malobo berangkat ke Natuna untuk operasi ke Natuna. Mengenai Kapal dan terdakwa ditangkap saya baru tahu dari media. Ketika saya hubungi terdakwa dan Yopi, HPnya sudah tidak lagi aktif," ungkapnya di persidangan
Sidang kasus perompakan kapal ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo dan didampingi anggota Yuli Hamdayani dan Tiwik.
Terdakwa kasus perompakan kapal di dakwa JPU dengan pidana pasal 445 jo pasal 55 ayat (1) ke -1, pasal 445 jo pasal 56ayat ke - 2, pasal 446 jo pasal 55 ayat (1) ke -1, pasal 446 jo pasal 56 ke -2 KUHP. (al/sidik)