PN Batam hadirkan saksi terkait trafiking Nelsen Bur |
Dalam keterangannya saksi korban Fitri menerangkan bahwa dia awalnya berasal dari sebuah yayasan yang ada di Jakarta milik Erijal. Yang membawanya ke Batam adalah Nur,karena dia dikenal Nur. Pada tanggal 29 Maret 2015 lalu ada tawaran kerja ke untuk penempatan di Malaysia lewat Kota Batam, karenanya dia langsung berangkat bersama Nelson Bur. Sementara untuk biaya akomodasi dan transportasi ditanggung Bur, terang Fitri
Dilanjutkan, papar Fitri,sesudah sampai di Kota Batam dirinya dibawa dan di tampung di Perumahan Villa Bukit Indah Batam Center sambil menunggu pengurusan dokumen. Untuk dokumen paspor diurus Bur dan Taufik di Kantor Imigrasi Belakang Padang.Sedangkan dokumeen yang dimiliki hanya KTP kampung.
"Saya hanya mempunyai KTP dan KK sedangkan Nani tidak mempunyai KTP. Makanya Nani terkejut ketika melihat KTP dan KK untuk pengurusan Paspor namanya berbeda,"jelas Fitri
"Nama saya tidak sama dengan di KTP kampung. Nama saya sebenarnya adalah Nani Hendrawati," tambahnya.
Menurut Fitri dia telah menanyakan hal ini pada Bur dan Taufik tapi mereka mengatakan pada Nani bahwa hal itu tidak apa-apa dan bisa di atur. "Udah tak apa-apa, itu bisa diatur," ujar Fitri menirukan suara Nani
"Akhirnya, saya tak jadi berangkat karena menunggu Nani datang dari jakarta. Sebelumya saya tidak kenal dengan Nani,kami kenal saat berada di rumah pak Bur yang mulia," jelas Fitri pada majelis hakim.
Selain itu, tambah Fitri, mereka tidak jadi berangkat ke malaysia karena takut mengingat paspor yang di gunakan paspor plancong bukan paspor pekerja yang memiliki work permit.
"Kami sudah ajukan sama pak Bur untuk pembatalan berangkat, tapi kami malah di ancam kalau tidak jadi berangkat maka kami di denda membayar 10 juta. Mendengar denda tersebut kami pasrah aja yang mulia karena kami orang tak mampu," kata Fitri.
Dalam keterangan saksi Fitri, Nelsen Bur bantah tentang pembuatan paspor plancong dan maksa mereka berangkat ke Malaysia. Sidang Terdakwa Nelsen Bur dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo dan didampingi Tiwik dan Arief Hakim sebagai anggota.
Sidang dilanjutkan Senin (14/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. (Al/Sidik)