Ketua Ajahib, Gembira Ginting dan Gustian Riau
Batam, ekspossidik.com – Pansus Pajak DPRD Kota Batam (6/11) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP-red) dengan Ketua Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib-red) Kota Batam Gembira Ginting yang di gelar di ruang Komisi II DPRD Kota Batam
Ketua Ajahib Gembira Ginting menilai kenaikan tarif pajak sebesar 5% untuk jasa hiburan masih normatif dan pihaknya mengaku tidak keberatan dengan keinginan dewan yang akan meningkatkan tarif pajak jasa hiburan.
Namun demikian, Gembira Ginting mengutarakan jika saat ini banyak tempat hiburan baru yang tidak tergabung dalam asosiasinya itu, karena keberadaannya tidak lagi dianggap oleh Pemerintah Kota Batam, khususnya Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP).
Ia menjelaskan, semenjak perizinan investasi di pegang oleh BPM-PTSP, perizinan sejumlah tempat tidak lagi terpantau oleh Ajahib. Padahal, ada ratusan izin tempat hiburan yang terdata namun hanya puluhan tempat hiburan yang mendapat izin dari BPM-PTSP.
Menurutnya saat perizinan dipegang oleh Dinas Pariwisata, Ajahib selalu diikutkan dalam proses keluarnya izin baru, dengan kata lain izin Tempat Hiburan Baru (THB-red) harus melalui rekomendasi Ajahib. Tapi, sejak perzinan di pegang BPMPTSP Ajahib tidak pernah lagi diikutkan dalam proses perizinan.
" Sekarang, sejak perzinan di pegang BPM PTSP, kami dari Ajahib tidak pernah lagi diikutkan dalam proses perizinan dan kami dianggap tidak ada. Sementara, untuk tempat hiburan besar yang masih berkoordinasi hanya Pasifik Hotel," terang Gembira Ginting.
Dia juga berharap agar pansus DPRD dalam merevisi perda pajak dapat mengundang seluruh pengusaha jasa hiburan dan instansi terkait, agar sinkron, tambahnya.
Jasa pajak hiburan yang akan naik meliputi permainan bilyard, bowling, pacuan kuda, panti pijat dan gelper (Al/Sidik)