Batam, ekspossidik.com - Sidang terdakwa Chiew Han Lun alias Alun alias Alex, dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setiawan dijerat Pasal 114 ayat (2), subsidair Pasal 113 ayat (2), subsidair Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan di tuntut pidana penjara seumur hidup.
Sidang terdakwa Chiew Han Lun dalam amar putusan Hakim Ketua Majelis yang di pimpin Sarah Lois Simajuntak dan didampingi Syahrial Harahap dan Tiwik sebagai anggota di pengadilan Negeri Batam (18/11) menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta keringanan dari Majelis Hakim melalui Pledoi dan Duplik yang telah diajukan dalam persidangan yang lalu.
Terdakwa juga terbukti membawa 1.550 gram Narkotika jenis sabu oleh petugas Bea dan Cukai Batam, terdakwa kemudian ditangkap dan diamankan di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre.
Mengaku melakukan pekerjaan haram tersebut lantaran membutuhkan biaya untuk perobatan ibu kandungnya, terdakwa menyanggupi dan akan diberikan upah Rp50 juta jika pekerjaannya berhasil.
Penasehat Hukum terdakwa, Zevrijin Boy Kanu dalam mengikuti persidangan terlihat tegang, menunggu pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Juli Handayani dan Syahrial Harahap.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara, denda 2 miliar, subsidair 3 bulan penjara. "Dan seluruh barang bukti yang dilarang peredarannya dirampas untuk dimusnahkan, dan beberapa perkas milik terdakwa dikembalika," putus Ketua Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak.
Mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Chiew Han Lunn dan PH Boy Kanu menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Sementara JPU Wawan Setiawan mengajukan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim. "Kami pikir-pikir Yang Mulia, hukuman jauh lebih ringan," pungkas JPU Wawan. (Al/Sidik)