Batam, ekspossidik.com - Penasihat hukum (PH) terdakwa Kohk Hock Liang, Andi Wahyudi, SH MH meminta terdakwa segera dibebaskan, dalam eksepsi yang disampaikannya (19/11) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam eksepsinya, PH Andi mengatakan bahwa dakwaan yang dirumuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan dinilai cacat materiel. Selain itu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang seharusnya diberikan sebelum dimulainya penyidikan, ternyata juga tidak diberikan saat dilakukannya penyidikan oleh Kepolisian.
"Malah diberikan setelah ditahan, dan dilakukan penyidikan oleh kepolisian,” terang Andi.
Selain itu, dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa juga tidak diberitahukan sebelumnya kepada terdakwa, maupun keluarga terdakwa. Hal yang lebih parah lagi ketika terdakwa tidak pernah didampingi oleh penerjemah selama proses penyidikan di kepolisian untuk menjamin hak-hak terdakwa tetap terpenuhi.
Untuk itulah kami mintakan agar terdakwa segera dibebaskan, pinta Andi Wahyudi dalam eksepsinya.
Saat membacakan eksepsi terhadap terdakwa, Andi mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak memiliki arah yang jelas dan tidak sesuai dengan kenyataan.
Atas dasar itulah, ia meminta dalam eksepsinya agar Majelis Hakim segera menerima secara seluruhnya, eksepsi yang dibacakan PH terdakwa.
"Saya, Meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa, dan menolak segala tuntutan dan dakwaan dari JPU. Meminta Majelih Hakim membebankan biaya perkara kepada negara," tambahnya.
Setelah mendengarkan eksepsi dari PH terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo, Imam, dan Jasael kemudian meminta kepada penerjemah Thomas sembiring untuk menjelaskan kepada terdakwa prihal eksepsi yang telah disampaikan PH Andi Wahyudi.
"Terdakwa setuju dan sependapat dengan eksepsi yang disampaikan penasehatnya yang mulia," ucap Thomas.
Setelah menerjemahkan ucapan dari terdakwa Kohk Hock Liang, JPU Barnard mengatakan akan menanggapi eksepsi dari Andi Wahyudi pada persidangan selanjutnya secara tertulis (24/11) mendatang.
"Kami sampaikan secara tertulis Yang Mulia, dalam persidangan selanjutnya," ujar Wawan
Setelah mendengar keterangan dari PH, terdakwa, dan JPU. Majelis Hakim kembali menunda persidangan (24/11) dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. (Al/Sidik)