[caption id="attachment_342" align="alignleft" width="300"] Ifan Saat Memberikan Keterangan di PN Batam Terkait Senpi (Afred/ekspossidik.com)[/caption]
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Sidang perkara kasus senjata api (Senpi-red) dengan terdakwa Henri Alfree pada agenda pemeriksaan saksi di pimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti di dampingi Alfian dan Sharial Harahap sebagai anggota di PN Batam (13/10).
Dalam persidangan, saksi Ifan Saiful Nizam dihadirkan yang juga masih status tahanan di tuntut JPU dalam berkas terpisah terkait kepemilikan senjata api.
Saksi Ifan dalam persidangan mengatakan bahwa senjata api dengan jenis revofer itu dapat dari atas kapal dan dirinya mengetahui senjata api tersebut jenis revofer ketika rumah Hendri di gerebek oleh polisi,dan dirinya melihat polisi membawa amunisi.
“Pekerjaan saya nelayan yang mulia dan saya mengetahui bahwa senjata api dengan jenis revofer ketika rumah Hendri digerebek oleh polisi,dan saya melihat polisi membawa amunisi," terangnya Ifan dipersidangan
Di persidangan kesaksian Ifan sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada majelis dan JPU. "Jangan kamu berbohong, jawab aja yang jujur. Senjata api itu milik siapa,” tanya JPU Johannes pada saksi.
Terdakwa kepemilikan senjata api, Henri Alfree Bakari di dakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1957. Sidang akan di gelar kembali (20/10) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (Al/sidik)