Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Batam melakukan orasi di depan Kantor Walikota dan menolak kebijakan pemerintah terkait pengupahan (Albert Gintings/Sidik)
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM – Kebijakan Pemerintah untuk menetapkan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pengupahan yang adil, sederhana dan terukur ternyata belum membuat buruh berhenti untuk menyuarakan aspirasinya.
Sebagai contoh siang tadi (16/10) ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI-red) Batam melakukan orasi di depan Kantor Walikota dan menolak kebijakan pemerintah pusat terkait perundangan dan pengupahan. Dan jika tidak direspon maka tanggal 20 Oktober akan ada masa buruh lebih banyak lagi.
Menurut para pendemo, kebijakan pemerintah tersebut terkesan memarginalkan kaum buruh. Mengingat saat pemerintah mensyahkan peraturan tersebut tidak melibatkan buruh, tapi hanya pihak pengusaha saja. “Inilah masalahnya pihak buruh tidak dibatkan,” ungkap pendemo.
Dengan begitu, terang buruh, bahwa apa yang di tetapkan tersebut melanggar UU soal pengupahan dan buruh sudah di kebiri. “Jadi, buruh menolak RPP. Majulah kaum buruh sebagai bangsa yang bermartabat,” ucap orator mengebu-gebu.
Selain itu, buruh juga mempertanyakan mengapa RPP tersebut baru di keluarkan sekarang. Padahal, buruh yang ada di Batam sudah mengajukan system pengupahan pada Pemko Batam. “Ini kayaknya ada kepentingan pengusaha,” ucap pendemo.
Sementara, Walikota Batam Ahmad Dahlan yang diminta para pendemo untuk keluar dan menemui mereka tidak nongol-nongol. Menurut sumber Walikota Batam sedang ada kegiatan luar di Jakarta sehingga beliau tidak bisa menemui pendemo.
Pihak pemko akhirnya menghadirkan Kadis Perindag dan Gintoyono Butong selaku asisten yang membidangi ekonomi.
Setelah kongko-kongko di depan Gedung Walikota Batam antara perwakilan buruh dan perwakilan pemko, maka wakil pemko tersebut menemui pendemo dan merespon keinginan buruh tersebut.
“Kami, atas nama Walikota Batam akan menampung aspirasi para buruh. Aspirasi ini akan kami sampaikan pada walikota, mengingat soal kebijakan ini kami tidak bisa memutuskan langsung,” ucap Gintoyono di depan para buruh yang disambut dengan tepuk tangan.
Setelah aspirasi buruh di terima Pemko Batam, pihak buruhpun balik arah dan melakukan orasi kembali ke Kantor DPRD Kota Batam. Saat buruh tiba, langsung disambut oleh Ketua DPRD Nuryanto dan Riki.
Nuryantopun mengatakan bahwa pihaknya akan memfollow-up permintaan buruh tersebut. “Kami, selaku dewan sudah menunggu para buruh datang dari jam 9 tadi hingga saat ini,” terang Nuryanto datar.
Diapun berjanji permintaan buruh ini akan ditindaklanjuti dan menyurati kementrian terhadap keberatan buruh yaitu terhadap pasal 41 sampai 45 yang kalau bisa di revisi.
Sementara itu, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP-red) diarahkan untuk pencapaian penghasilan dan penghidupan layak.
Ketika peraturan itu diberlakukan, maka upah minimum provinsi yang masih di bawah KHL wajib di sesuaikan dan dilakukan secara bertahap, paling lama empat tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.
Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lama dua tahun, terhitung sejak peraturan ini diundangkan.
Penerbitan PP Pengupahan akan diikuti dengan tujuh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Formula UMK, Penetapan UMP/UMK, Penetapan UMS, Struktur Skala Upah, THR, Uang Service, dan KHL. (AG/Sidik)