Muhaimin Iskandar
JAKARTA, EXPOSSIDIK.COM – Muhaimin Iskandar ternyata mangkir juga dari panggilan KPK. Pemanggilan Muhaimin ini terkait adanya kasus dugaan yindak pidana korupsi atau dugaan pemerasan di Kemenakertrans.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertans) ini seharusnya akan menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga sore hari Muhaimin Iskandar tidak datang juga.
Menurut Humas KPK, tidak hadirnya Muhaimin Iskandar atas panggilan KPK di karenakan beliau sedang dalam keadaan sakit. Untuk itu, pihak KPK akan melayangkan kembali surat panggilan ke dua ke Muhaimin.
Pria yang biasa disapa Cak Imin itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi, dimana Jamaludin yang menjabat sebagai Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT-red) sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Jamaluddin sudah ditahan dan di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ag/net)