BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Setelah sidang di skor beberapa jam, pukul 16.00 WIB sidang dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi-red) terdakwa yang dibacakan tim kuasa hukum.
Sebagaimana yang di dakwakan JPU, terdakwa Neil Richard dan Robecca Bernadette melanggar pasal 122 huruf a UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam nota pembelaan, Penasehat Hukum Aristo Pangaribuan Patner menyampaikan bahwa kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi dan tidak perlu di pidana sebagaimana yang di maksud dalam undang-undang keimigrasian.
Terdakwa hanya melakukan kegiatan jurnalis, dalam hal ini sebagaimana tugas jurnalis adalah mengumpulkan data.
Menurut Aristo, Pembuatan film dokumenter yang dibuat dapat dijadikan dalam sebuah film. Hal ini bukan hanya di Indonesia saja WNA yang membuat film dokumenter, di negara lainpun di perbolehkan.
Semisal, Singapore dan Malaysia, terangnya, bahwa pemerintah mereka mendukung dalam hal pembuatan film dokumenter tersebut untuk mempromosikan daerah.
Selain itu, dalam kesimpulannya Penasehat Hukum Aristo Pangaribuan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. Sebagaimana yang dituntut oleh JPU dalam dakwaan.
Dia juga meminta majelis hakim melepaskan kliennya dari tuntutan. Sidang dilanjutkan pada hari Senin (26/10) dengan agenda replik yang dibacakan JPU menanggapi nota pembelaan terdakwa.(Al/Sidik)