[caption id="attachment_412" align="alignleft" width="300"] 2 Orang Terdakwa WN Inggris Kembali menghadiri Persidangan (Foto : Alfred/Sidik)[/caption]
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Sidang agenda mendengarkan tuntutan terdakwa kedua Warga Negara Inggris yaitu, Neil Richard dan Robecca Bernadette terkait ijin tinggal dan pembuatan film dokumenter di PN Batam (22/10) dilanjutkan sore ini.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Bani Ginting, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah melakukan pembuatan film dokumenter di Pulau Serupat Belakangpadang belum mempunyai ijin.
Dan dubes beserta keluarga terdakwa menyampaikan adanya permohonan maaf atas kegiatan yang tidak adanya ijin dalam pembuatan film dokumenter tersebut.
Menurut Bani Ginting terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana terdakwa adalah orang asing secara bersama - sama telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin tinggal.
Terdakwa di dakwa melanggar pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU yang dibacakan Bani Ginting menuntut kedua terdakwa selama 5 bulan kurungan. Selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Biaya perkara kedua terdakwa masing -masing dibayar 5 ribu rupiah.
Kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum Aristo Pangaribuan Mengajukan pledoi dengan minta waktu 2 jam.
"Kami langsung mengajukan pledoi yang mulia, tapi mohon waktu dua jam," ujar Aristo Pangaribuan pada Hakim Majelis
Untuk mendengarkan hasil pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa warga negara Inggris sidang diskor sampai jam 3 sore ini.
Sidang dengarkan tuntutan kedua terbawa warga negara Inggris dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo dan didampingi anggota Budiman Sitorus dan July Hamdayani. (Al/Sidik)