Asun Terlihat Lemas, Gimana Tidak Gara-gara Ganja Selinting dia Dituntut 9 Tahun Penjara. (Foto : Alfred/Sidik)
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Terdakwa Muhammad Adi alias Asun, terkait kasus kepemilikan ganja dengan jumalah 9.90 gram dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 9 tahun dengan denda 10 M subsider 4 bulan kurungan (22/10)
Menurut Bernard selaku JPU, terdakwa Adi dituntut 9 tahun karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang pembelaan, Hakim Ketua Majelis menyampaikan pada terdakwa, apakah ada pembelaan yang mau disampaikan? Apakah tertulis atau lisan, tanya Ketua Majelis Hakim,Budiman Sitorus.
"Saya merasa bersalah yang mulia, jadi mohon hukuman saya dikurangi yang mulia," pinta terdakwa M. Adi
Sidang kasus satu linting ganja ini digelar di pengadilan negeri Batam dipimpin Budiman Sitoru dan didampingi Alfian dan July Hdayani. (Al/Sidik)