[caption id="attachment_211" align="alignleft" width="245"] Alponzo SH, Penasehat Hukum Conty Laporkan 'Bigbos' BCS Mall ke Mabes Polri[/caption]
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Keberadaan BCS Mall yang mewah dan megah di bilangan Batam, ternyata masih menyisakan masalah yang belum terselesaikan hingga kini. Akibatnya, kasus inipun akan mencuat kembali dan muncul ke permukaan. Hal ini diungkapkan Conti melalui kuasa hukumnya di kantor Conty (25/9) pada wartawan Amok Group.
Menurut data yang ada, Conty Candra adalah pendiri Batam City Square (BCS-red) Mall. Conty Chandra adalah adik dari Karto seorang pengusaha dan pemilik Planet Hotel Batam. Melalui kuasa hukumnya, Alfonso Napitupulu telah melaporkan Ardi Santoso Tan dan Lo Poh Hong ke Bareskrim Mabes Polri tertanggal 27 September 2014 lalu dengan laporan polisi, LP/898/IX /2014/Bareskrim. Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di PT. Lubuk Sumber Jaya.
Kedua bigbos BCS Mall, Ardi Santoso Tan alias Tan Bung Hua dengan jabatan komisaris dan Lou Po Hong sebagai direktur utama di PT. Lubuk Sumber Jaya, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Umum, karena mengelak membayar bonus sebesar 5 persen kepada pengurus proyek. Sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan pemegang saham PT. Lubuk Sumber Jaya yang dibuat tanggal 20 April 2004.
Akibat ulah Ardi Santoso Tan dan Lou Po Hong, Conti Candra mengalami kerugian sebesar 20 M selama 11 tahun ini dan tidak pernah membayar sekalipun sejak tahun 2004.
"Akibat ulah mereka berdua saya dirugikan, mengingat dari tahun 2004-hingga kini mereka tidak pernah bayar. Setiap saya minta bonus yang 5 persen mereka selalu mengelak, papar Conty.
Menurut Conty, sesuai kesepakatan yang disepakati dalam surat keputusan pemegang saham mereka seharusnya membayar bonus tersebut sebesar 5 pesen.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP-red) tertanggal 11 September 2015 dengan No: B/454-Subdit I/IX/Dit Tipidum, telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan atas dokumen asli surat keputusan pemegang sahan PT. LSJ tertanggal 20 April 2004 beserta dokumen lainya yang terkait dengan perbuatan penggelapan yang di laporkan Alfonso Napitupulu.
Termasuk, menyita surat keputusan pemegang saham PT.LSJ. Mengingat, adanya keraguan tanda tangan Lou Po Hong dan Ardi Santoso Tan atas ragu. Apakah tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan mereka atau tidak, karena Ardi Santoso Tan sempat ganti tanda tangan.
Untuk mwnghilangkan keraguan tersebut, pihak penyidik sudah mengirimkan contoh tanda tangan mereka ke Puslabfor untuk memastikan otentiknya kedua tanda tangan tersebut. Dan kepastiannya menunggu hasil keputusan dari pemeriksaan Puslabfor.
Dari laporan Alfonso Napitupulu tersebut, Dittipidum Bareskrim Mabes Polri memanggil Ardi santoso Tan dan Lo Po Hong dengan No: S.Pgl/2568-Subdit I/IX/2015/Dit Tipidum tertanggal 17 September 2015 guna dimintai keterangan tambahan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebagaimana yang yang di maksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP.
Atas laporan ini, Conty Chandra berharap dirinya mendapat keadilan dan perkaranya di lanjutkan. Mengingat, dirinya telah banyak dirugikan hingga saat ini yang mencapai 20 milyaran. Akankah Conty mendapatkan kedilan? Kita tunggu saja perkaranya di sidangkan.(Al/sidik)