Rosano, Pengusaha Amusement
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Pengusaha gelanggang permainan, Akhmad Rosano kembali angkat bicara, ketika usaha yang dijalankan terganjal oleh BPM-PTSP Kota Batam yang dipimpin Gustian Riau.
"Saya merasa ada keganjalan dari surat peringatan pertama yang dikeluarkan BPM-PTSP Kota Batam, ijin game Happy land sudah lengkap. Masak, usaha saya di suruh di tutup dengan alasan perifikasi mesin. Namun sampai saat detik ini tim ferifikasi mesin tidak pernah turun kelokasi," ungkap Rosano.
Menurut Rosano seharusnya untuk memperifikasi mesin tersebut, tidak dari BPM- PTSP, melainkan dari Lembaga Swadaya Usaha (LSU-red) dan itu dari pusat. Mengingat, di Batam belum ada LSU, terang Rosano.
Rosano juha mengungkapkan bahwa pengusaha gelanggang permainan sangat gerah melihat perilaku Gustian Riau sebagai kepala pimpinan BPM-PTSP Kota Batam. Dia, ujarnya, membuat aturan dengan serta merta tanpa memikirkan pengaruh pengusaha yang menanamkan investasi di Kota Batam.
Padahal, pengusaha yang menanamkam investasi di Batam bisa dibilang menciptakan lapangan kerja, tetapi karena ulah Kepala BPM-PTSP Kota Batam yang tidak mendukung pengusaha berinvestasi di kota ini.
Atas kejadian ini, Rosano dari pengusaha Game Hapy Land akan melaporkan Gustian Riau ke jakarta ke Menteri Dalam Negeri, DPRD dan KPK. "Karena ulah Gustian, usaha yang kami jalankan buka tutup dan mengalami kerugian yang cukup lumayan besar pengeluaranya. Salah satunya biaya untuk membayar listrik, air dan gaji karyawan," terangnya.
Bukan hanya itu, lanjut Rosano, dalam waktu dekat pada hari senin kami akan demo ke Pemko Batam dan membawa seluruh mesin dengan tuntutan yang disampaikan kepada BPM-PTSP Kota Batam, dimana meminta Walikota Batam menurunkan dan mencopot Gustian Riau dari jabatanya.
Surat penghentian usaha, dalam rangka verifikasi dan validasi alat serta standard operasi procedur (SOP-red) mesin yang dikeluarkan BPM-PTSP Batam pada bulan Mei dengan coop surat pemerintah Kota Batam, tapi dengan tulisan tangan.
Dan pada tanggal 28 Agustus 2015 BPM-PTSP mengeluarkan surat pemberhentian ijin usaha, sehingga dinilai tidak sah. "Masa dokumen negara seperti ini ditulis dengan surat tangan tapi stempel basah dan copot surat pemerintah kota barang fhoto coopy disampaikan kepada pengusaha," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang di terima dilapangan, Gustian Riau pernah memanggil semua pengusaha gelanggang permainan untuk berkordinasi dengan alasan guna mendatangkan tim feeifikasi dari jakarta.
Dengan alasan seperti itu, dia mengambil dana dari pengusaha. Sementara, sampai saat ini tim feripikasi yang mau didatangkan faktanya tidak pernah ada. Selain itu, pengusaha ijin gelanggang permainan harus mengeluarkan dana yang cukup lumayan besar untuk biaya pengurusan ijin. (Al/Sidik)