[caption id="attachment_151" align="alignnone" width="300"] Sidang Pledoi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan[/caption]
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi-red), Senin (14/9) terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT. Brent Scurities dengan terdakwa Yandi dibacakan penasehat hukum Hermanto Barus di pengadilan Negeri Batam.
Menurut penasehat hukum, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU-red) terdakwa Yandi S Gondoprawiro berdasarkan BAP penyidik bukan berdasarkan fakta dipersidangan.
Selain itu, entah dasar apa JPU di dalam dakwaan turut memasukkan pasal 372 KUHP sebagai dakwaan kedua, tanpa menyertakan uraian apapun dalam surat dakwaan yang dapat di uji dipersidangan, bacanya.
Sehingga JPU secara serampangan turut menempatkan pasal 372 KUHP di dalam surat dakwaan tanpa dasar hukum apapun yang sehubungan dengan pasal 378 KUHP yang saat ini akan diberikan analisa yuridis.
Dimana keterangan saksi ahli M Yahya Harahap mengatakan bahwa secara kumulatif yang menentukan terpenuhi atau tidak ada delik penipuan adalah dikaitkannya fakta persidangan dengan fakta hukum.
Dari kesimpulan pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Yandi, Hermanto Barus dikatakan bahwa pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan. Sementara, pasal 372 KUHP telah disampingkan oleh JPU di dalam surat tuntutannya.
Hermanto Barus yang didampingi Sastrianta Sembiring juga memohon kepada majelis hakim PN Batam untuk menjatuhkan putusan sebagai dimaksud. Dimana, terdakwa Yandi S Gondoprawiro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Untuk itu, dia meminta hakim untuk membebaskan terdakwa Yandi dari segala dakwaan dan tuntutan, serta memulihkan hak terdakwa di dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Termasuk, membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang pembacaan nota pembelaan di pimpin Ketua Majelis Syahrial Harahap yang di dampingi hakim anggota Alfian dan Juli Hamdayani. Sidang dilanjutkan pada hari Rabu (16/9) dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.
Diberitakan sebelumya JPU, Bani Ginting menuntut terdakwa Yandi selama 2,6 tahun karena terbukti secara syah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak orang sesuai dakwaan jaksa pasal 378 KUHP. (Al/Sidik)