Lingga, expossidik.com - Diki alias ahin (25) pemuda pengangguran warga keturunan di garuk jajaran Satreskrim Polres Lingga karena di duga telah melakukan perncurian terhadap rumah Santoso alias Akuai dengan modus membongkar pintu belakang.
Pencurian tersebut dilakukan Ahin saat korban sedang tidak berada di rumah. Kejadian ini terjadi pada Jum'at (4/9) sekitar pukul 21.30 Wib. Saat korban pulang mengetahui rumahnya sudah berantakan disantroni pencuri. Korbanpun langsung membuat laporan ke Mapolsek Dabo, pada pukul 22.00 Wib.
Mendapat informasi dari pihak Polsek Dabo, anggota Opnal Reskrim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP-red). Dari investigasi dan lidik di dapati orang yang curigai dan lansung membekuk Diki yang tidak lain dikenal dekat oleh korban. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Efendri Ali, kepada awak media (7/9), diruang kerjanya.
Menurut penuturan Efendi saat ditangkap tersangka mengakui dan hasil curiannya di simpan serta belum digunakan. Atas pengakuan tersebut polisi meminta kepada tersangka untuk menunjukkan dan mengambil barang bukti (BB) curian yang di simpan tersebut.
Setelah BB tersebut diambil, ada satu tas berwarna hitam yang berisi uang tunai Rupiah 7 juta, Dolar Singapore 1.082, Ringgit 167. 5, cincin mas, 3 kalung mas, 1 gelang kaki, 2 buah buku tabungan BRI, 2 buku tabungan Bank Riau serta 2 BPKB sepeda motor, diperkirakan jumlah keseluruhan bernilai Rp30 jutaan. Dalam aksinya, tersangka hanya menjalankannya seorang diri. Saat ini tersangka dan BB telah kita amankan di Mapolres Lingga guna proses lebih lanjut.
Antara tersangka dan korban, papar Efendi, sudah saling kenal. Korban yang yang diketahui memliki toko kelontong yang disewa dari tersangka. Pada saat korban melapor ke Mapolsek Dabo tersangka juga ikut dengan korban sebagai saksi.
Akibat perlakuan ini, tersangka dikenai pasal 363 ayat 3 tentang pencurian di malam hari yang membongkar pintu belakang, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Mardian/Sidik)