Batam, eksposisi.com - Sidang terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT. Brent Securities di gelar di pengadilan negeri Batam (10/9) kemarin. Sidang agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU-red) Bani Imanuel Gunting dengan terdakwa Yandi Suratna terbukti secara sah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak orang,serta memenuhi syarat berupa barang bukti sesuai yang didakwakan dalam pasal 378 KUHP. Pembacaan tuntutan terdakwa Yandi Suratna, JPU Bani Imanuel Ginting membaca dengan hal-hal yang memberatkan terdakwa Yandi adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,merugikan nasabah lebih dari Rp27 milyar dan keterangan terdakwa dalam persidangan berbelit-belit, sementara yang meringankan terdakawa belum pernah dihukum sebelumnya, terang Bani Ginting Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro dituntut Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Bani Imanuel Ginting dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan, dan terdakwa diminta membayar biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah. Usai pembacaan tuntutan terdakwa,ketua hakim majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa dalam pembelaan. Dan terdakwapun akan mengajukan pembelaan. "Saya mengajukan pembelaan dengan penasehat hukum," ujar terdakwa Yandi ke majelis hakim Namun kuasa hukum terdakwa Yandi meminta kepada hakim majelis yang dipimpin Syahrial Harahap supaya persidangan dijadwalkan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, jangan molor lagi waktunya. Sidang lanjutan dijadwalkan oleh Ketua Hakim Majelis, Senin (14/9) dengan pembacaan pembelaan. :"Kami sebagai penasehat hukum terdakwa akan membacakan pledoi nanti,"ungkap Sembiring. (Alfred/Sidik)
JPU Tuntut Yandi 2.6 Tahun
[caption id="attachment_101" align="alignnone" width="300"] Terdakwa Yandi Saat Dipersidangan PN Batam[/caption]