BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Keberadaan PT Expro PTI dan PT Expro Indonesia di Batam patut untuk di pertanyakan, mengingat perusahaan ini memiliki gedung dan alamat jelas di daerah ini. Namun BP Batam diduga sengaja melindungi perusahaan tersebut. Mengapa hal ini berlaku? Allahu Alam.
Usai BP Batam sidak ke PT Expro PTI pada 15 September lalu yang dipimpin langsung Kasi Monitoring dan Evaluasi BP Batam Hamijar bersama tim, mendadak lembaga itu mengubah pernyataan mereka sebelumnya.
Ady Soegiharto selaku Kepala Subdirektorat Perizinan Investasi Kepada AMOK Group sempat menunjukkan surat tentang keberadaan pencatatan pembukuan kantor cabang PT Expro Indonesia tertanggal 21 Desember 2011 yang ditandatangani Yayan Achyar.
“Oh… karena kemarin sempat offline, jadi nama perusahaan tidak terecord di database kami,” kilah Ady kepada AMOK Group belum lama ini. Hal ini menguatkan dugaan ada kongkalikong antara BP Batam dengan perusahaan tersebut.
Bahkan ketika ditanya kenapa BP Batam tidak punya backup data soal keberadaan perusahaan tersebut, Ady tidak mampu menjawabnya dan berdalih sedang pembenahan struktural.
Jika dilihat dari statement Ady tentang offline-nya database membuktikan BP Batam ceroboh. Artinya BP Batam tidak segera mengupdate database perusahaan tersebut, sesaat setelah database mereka online kembali.
Setidaknya, ada rentang waktu 2011 hingga 2015 untuk segera memperbaharui data. Ditambah lagi, BP Batam juga mengakui terkoneksi dengan PTSP BPM Kota Batam.
Selain itu, ketika ditanya apakah surat pencatatan pembukaan kantor cabang PT Expro Indonesia terdaftar di PTSP BPM Kota Batam. Ady menyebut bahwa tidak ada sama sekali.
Padahal sebelumnya, BP Batam mengakui kalau perusahaan PT Expro PTI dan PT Expro Indonesia yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Batuampar, Batam tidak terdaftar di sistem mereka.
“Perusahaan Expro PTI sudah kami cek di sistem dan perusahaan atas nama tersebut tidak ada terdaftar,” kata Hamijar selaku Kasi Monitoring dan Evaluasi BP Batam kepada AMOK Group (11/9) lalu.
Sistem kami online dan kalau perusahaan itu PMA, maka secara otomatis akan terbaca di sistem pak, tambahnya. Hal itu ditegaskan oleh Afthar Fallhazis, Kasi Publikasi dan Marketing BP Batam.
Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan PMA harus terdaftar pada sistem. “Nah, yang menjadi masalah adalah perusahaan tersebut tidak terdaftar di kita. Demikian juga PT Exrpo Indonesia, tidak terdaftar di sistem kami” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa kalau pun kedua perusahaan tersebut buka cabang di Batam, tetap wajib melaporkan perusahaan cabangnya ke BP Batam. “Mereka juga tidak melapor sama kita,” tuturnya. (Amok Group)